DETEKTIF PERISTIWA 

Penerbit: Detektif Peristiwa 

Badan Hukum/Legalitas: PT Pena Riau Perkasa 

SKT/Administrasi            : 

SUSUNAN REDAKSI

Pelindng : Allah SWT

Penasehat Hukum : Sukri SH.MH 

Pemimpin Umum

Marhaban Nurul Husaini

Penanggung Jawab 

Nelson Hutahaean 

Dewan Redaksi 

Marhaban Nurul Husaini  S.E, Nelson Huathaean , Endar Nasution 

Redaktur Pelaksana 

Amril Lubis 

Redaktur 

Sofie  

Editor : Sura 

Periklanan 

Birmansyah 

Kepala perwakilan Riau : Mardius S.Pd

Kepala Biro Daerah : 

Amir Muthalib S.H ( Bengkalis ), Asril (Kampar), Jamson Sipakar ( Rohul ),Fitri (Pekanbaru), Septian (pelalawan ), Sulastri ( Siak ), Gunawan (Dumai ),Unandra ( Rohil ), Dewi Hutabarat (INHU ),Dewi Mariati (INHIL),Sukriamin ( Kuansing ), Nelma (labuhanbatu ),Amril (Medan ),Dewi Zalukhu ( Sibolga )

Pewarta : Arni , hatta bari ,Ida Erna , Surang , Husna, Mukhlis 

Fotografer : Lukman Hakim

Desain & Multimedia

Andika 

Administrator/IT

Wita Sari

No Rek : 


ALAMAT REDAKSI

Alamat         : Garuda Sakti Km 3 Jl Indra Giri perumahan GF Blok A5

Email           : Detektifperistiwa24@gmail.com

WhatsApp    : 085263889444

Website        : detektifperistiwa.com


Perhatian !!! :

Setiap wartawan, reporter, kontributor, dan/atau anggota redaksi DETEKTIF PERISTIWA  wajib menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dilarang keras menggunakan identitas, atribut, surat tugas, kartu pers, maupun nama DETEKTIF PERISTIWA untuk kepentingan pribadi, meminta imbalan, melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak yang diberitakan.

Redaksi menerima Informasi dari masyarakat luas yang akan di publikasikan dengan mencantumkan identitas diri dan nama narasumber dirahasiakan. 


TENTANG DETEKTIF PERISTIWA

Detektif Peristiwa merupakan media siber yang menyajikan informasi dan pemberitaan terkini seputar Riau serta berbagai informasi nasional dan daerah.

Detektif Peristiwa berkomitmen menghadirkan informasi yang aktual, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

PEDOMAN PEMBERITAAN

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Detektif Peristiwa  berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi senantiasa berupaya mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, verifikasi, serta menghormati hak setiap pihak yang diberitakan.

Setiap pemberitaan disusun berdasarkan informasi dan sumber yang diperoleh melalui proses jurnalistik.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Detektif Peristiwa menghormati hak jawab dan hak koreksi dari setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Pengajuan hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi melalui kontak resmi yang tercantum pada halaman ini.

Setiap pengajuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KOREKSI PEMBERITAAN

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi Detektif Peristiwa akan melakukan perbaikan atau koreksi secara proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

Detektif Peristiwa membedakan produk jurnalistik dengan materi iklan, advertorial, publikasi komersial, dan konten berbayar lainnya.

Materi komersial akan diberikan keterangan yang sesuai agar tidak menimbulkan kerancuan bagi pembaca.

HAK CIPTA

Seluruh konten yang dipublikasikan di Detektif Peristiwa , termasuk tulisan, foto, grafis, dan materi multimedia, dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.

Penggunaan kembali materi Detektif Peristiwa wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memperhatikan ketentuan hak cipta yang berlaku.

DISCLAIMER

Detektif Peristiwa berupaya menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang berasal dari narasumber atau pihak ketiga disajikan berdasarkan hasil penelusuran dan proses jurnalistik yang dilakukan oleh redaksi.

Redaksi dapat melakukan pembaruan, perbaikan, atau koreksi terhadap pemberitaan apabila terdapat informasi baru atau temuan yang memerlukan penyesuaian.

© 2026 Detektif Peristiwa . All Rights Reserved.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

75 Kepala Desa di Bengkalis Dikukuhkan, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang

Pedagang Masih Jualan di Drainase Jalan Teratai, Satpol PP Pekanbaru Siap Bertindak

Disperindag Pekanbaru Ingatkan Pedagang Jaga Kebersihan dan Tak Bakar Sampah di Area Pasar